Masalah-masalah KB di Indonesia

Sejak program KB menjadi program nasional pada tahun 1970, berbagai cara kontrasepsi telah ditawarkan dalam pelayanan KB di Indonesia, mulai dari cara tradisional, barier, hormonal (pit, suntikan, susuk KB). AKDR, dan kontrasepsi mantap (kontap). Dari sudut pandang hak-hak pasien, maka segala cara kontrasepsi yang ditawarkan haruslah mendapat persetujuan pasangan suami isteri (PASUTRI) setelah memperoleh penjelasan (informed consent), dengan cara lisan untuk cara-cara non-bedah dan secara tertulis untuk cara kontap. Seorang dokter harus memberikan konseling kepada PASUTRI atau calon akseptor, dengan penjelasan lebih dahulu tentang indikasi kontra, efektivitas dan keamanan setiap jenis kontrasepsi dan akhirnya PASUTRI lah yang menentukan pilihannya. Dari cara-cara kontrasepsi tersebut diatas, maka cara AKDR dan kontap menjadi bahan diskusi yang hangat, terutama karena menyangkut aspek agama dan hukum. Dahulu dianggap mekanisme kerja AKDR adalah sebagai kontra nidasi, sehingga menimb...